ASPPUK singkatan dari Asosiasi Pendamping Perempuan
Usaha Kecil, sebuah organisasi jaringan yang beranggotakan 58 organisasi non Pemerintah (ORNOP) tersebar di 22 Provinsi yang tersebar di seluruh
Indonesia.
ASPPUK memfokuskan
pemberdayaan terhadap Perempuan Usaha Kecil – Mikro dan melakukan gerakan alternatif
untuk perubahan kebijakan yang lebih adil bagi perempuan.
ASPPUK lahir pada
tahun 1997 bermula dari keprihatinan beberapa ornop
salah satunya adalah PPSW Jakarta sebagai pemrakarsa yang melihat peminggiran Perempuan Usaha Kecil-
Mikro dalam mengembangkan usaha ekonominya.
Sejak tahun 1987
hingga tahun 1992 jaringan ini melakukan
kegiatan-kegiatan penelitian, pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan kondisi
Perempuan Usaha Kecil- Mikro. Sehingga pada tanggal 11 Desember 1997 jaringan
ini mengadakan Forum Nasional Pertama di Surabaya yang dihadiri oleh 20 ORNOP
yang dikemas dalam bentuk Lokakarya yang berstatus Yayasan Pendamping Perempuan
Usaha Kecil yang disingkat dengan YASPPUK.
Pada tanggal 24
s/d 27 Pebruari 2001, diadakan Forum Nasional Kedua di Jakarta yang dihadiri
oleh 21 Ornop adanya perubahan status yang awalnya Yayasan berubah menjadi Asosiasi Pendamping Perempuan
usaha Kecil (ASPPUK) karena
jaringan ini kekuatannya terletak pada anggota yang tersebar di seluruh
Indonesia, sifatnya terbuka, adanya aktualisasi nilai-nilai demokratis,
transparansi, dan memungkinkan terjadinya proses pengkaderan.
Visi ASPPUK
Terwujudnya Perempuan Usaha Kecil – Mikro (PUK
Mikro) yang kuat dan mandiri dalam masyarakat sipil yang demokratis, sejahtera,
egalititer, setara dan berkeadilan gender.
Misi ASPPUK
- Memfasilitasi terbangunnya gerakan PUK Mikro yang berkesetaraan dan berkeadilan gender untuk mewujudkan sistim yang kondusif bagi proses demokratisasi.
- Memfasilitasi terbangunnya akses dan kontrol PUK Mikro terhadap sumber daya ekonomi.
Dalam mewujudkan
visi dan misi ASPPUK berpegang pada nilai :
· Kesetaraan
· Keadilan
· Kebebasan
· Keterbukaan (transparancy)
· Keseimbangan dan
· Anti kekerasan (Non violence)
Strategi yang dibangun oleh ASPPUK dalam menjalankan kegiatannya untuk penguatan PUK –Mikro melalui penggalangan gerakan PUK – Mikro di tingkat akar rumput dan mengutamakan adanya perubahakan kebijakan publik yang adil bagi PUK
Sehingga dalam
perjalannya ASPPUK membagi sistim kerjanya ke 5 wilayah, untuk memudahkan
sistim koordinasi dan gerakan yang terfokus
:
· Wilayah Sumatera yang beranggotakan 11 Ornop
· Wilayah Jawa yang beranggotakan 12 Ornop
· Wilayah Kalimantan yang beranggotakan 8 Ornop
· Wilayah Sulawesi yang beranggotakan 7 Ornop
· Wilayah Nusa Tenggra yang beranggotakan 17 ornop
Di masing-masing
wilayah bagi anggota/NGO wajib memiliki
100 perempuan Usaha Kecil sebagai kelompok dampingannya, dan di masing-masing
Kabupaten/Kota dibentuk wadah jaringan Perempuan Usaha Kecil (JarPUK) sebagai
wadah dari PUK yang tersebar di 64 JarPUK di seluruh Indonesia dan salah satu
usaha untuk mendekatkan dengan akses
permodalan, sebagai
alternatif lembaga keuangan
dibentuk Lembaga keuangan Perempuan (LKP) di masing-masing Kabupaten/Kota, sehingga ada 18 LKP. Untuk memudahkan sistim
koordinasi dikalangan JarPUK, maka dibentuk Asosiasi JarPUK.
ASPPUK Wilayah Nusa Tenggara yang beranggotakan
17 Ornop tersebar di 3 Provinsi: Nusa Tenggara Barat 11 Ornop ( Koperasi Annisa,
YKSSI, PPK, SANTAI, Konsepsi, PSP NTB, LPSDM, Madafaku, LPMP , YBC dan
LOG, di Nusa Tenggara Timur 5 Ornop ( Bengkel APEC, YAO,
Sanlima, Bina Swadaya Soe dan Mbaha Eti serta Provinsi
Bali 1 Ornop ( Maha Boga
Marga).
Di masing-masing
Kabupaten membentuk suatu Jaringan Perempuan Usaha Kecil yang disebut JarPUK, yang merupakan
wadah dari Perempuan Usaha Kecil, JarPUK ini ada di NTT dan NTB. Di NTB ada 5
Jarpuk yaitu di Bima, Dompu, Lombok
Timur, Lombok Tengah dan Kota mataram + Lombok Barat . Khusus di Lombok Tengah
dengan jumlah anggota terbanyak, yaitu
2.633 orang perempuan Usaha Kecil (PUK) yang tergabung dalam 234 KPUK,
tersebar di 33 desa di 7 kecamatan, dengan berbagai kegiatan pemberdayaan Ekonomi dan pelayanan public
yang difasilitasi ASPPUK NT bekerjasama adengan ACCESS Phase II.